Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang harus dikejar. Kota yang sehat secara fiskal adalah kota yang mampu membiayai pembangunan dengan kekuatan pendapatannya sendiri, bukan terus-menerus bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Tetapi ada satu batas yang tidak boleh dilanggar: meningkatkan PAD tidak boleh diterjemahkan sebagai meningkatkan beban rakyat.
Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini menghadapi pekerjaan besar. Target PAD 2026 ditetapkan sekitar Rp435,97 miliar. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan sampai Juni realisasinya baru Rp197,74 miliar atau 45,36 persen. Sementara pemerintah kota menyebut hingga akhir Agustus realisasi telah mencapai sekitar Rp253,997 miliar atau 58,26 persen dari target.
Angka tersebut menunjukkan satu hal: masih ada pekerjaan fiskal yang harus diselesaikan.
Namun, masalahnya bukan saja bagaimana mengejar angka 100 persen. Pertanyaan yang harus dijawab adalah dari mana tambahan PAD itu diperoleh?
PAD seharusnya tumbuh karena ekonomi kota berkembang, dunia usaha semakin produktif, aset daerah dikelola secara profesional, kebocoran penerimaan ditutup, sistem perpajakan diperbaiki, dan pelayanan publik semakin berkualitas.
Bukan karena masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk memperoleh pelayanan yang sama.
Pemerintah sendiri telah menyampaikan pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk melalui digitalisasi dan elektronifikasi pemungutan pajak dan retribusi. Pemerintah juga menegaskan upaya tersebut dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.
Komitmen ini harus dijaga. Sebab masyarakat bukan mesin PAD.
Kalau parkir dinaikkan, pajak diperluas, retribusi bertambah, sementara kualitas jalan, drainase, kebersihan, transportasi, ruang publik dan pelayanan administrasi tidak mengalami perbaikan signifikan, maka masyarakat akan melihat kebijakan PAD bukan sebagai reformasi fiskal, tetapihanya pemungutan semata.
Padahal prinsip dasar keuangan publik sederhana: setiap pungutan harus memiliki legitimasi, manfaat dan akuntabilitas.
Karena itu, mengejar PAD harus dimulai dari membenahi sumber penerimaan yang selama ini belum optimal.
Misalnya, pengelolaan aset daerah. Pemerintah perlu mengetahui secara pasti berapa nilai aset yang dimiliki, mana yang produktif, mana yang menganggur, mana yang bermasalah, dan mana yang dapat dikembangkan tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
Begitu pula dengan pajak dan retribusi. Digitalisasi bukan mengganti pembayaran tunai menjadi digital. Digitalisasi harus mampu mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, memperluas basis data wajib pajak, sekaligus mempermudah masyarakat.
Jangan sampai teknologi hanya membuat pemerintah lebih cepat menagih, tetapi tidak membuat pelayanan lebih cepat.
Ada masalah lain yang lebih mendasar. Struktur fiskal Banda Aceh masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer pemerintah pusat. Pemerintah kota sendiri menyebut untuk rancangan APBK 2027, porsi transfer masih sekitar 68,60 persen dari total pendapatan, sementara PAD sekitar 31,40 persen.
Artinya, kemandirian fiskal Banda Aceh belum kuat.
Maka strategi PAD tidak berhenti pada pajak dan retribusi. Banda Aceh harus membangun ekonomi yang menghasilkan penerimaan.
UMKM harus naik kelas. Investasi harus tumbuh. Pariwisata harus menghasilkan nilai tambah. Ekonomi kreatif harus berkembang. Aset daerah harus produktif. BUMD harus memberikan kontribusi nyata. Perguruan tinggi harus terhubung dengan industri. Dan belanja pemerintah harus menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat lokal.
Dengan kata lain, PAD yang sehat adalah akibat dari ekonomi kota yang sehat.
Bukan sebaliknya.
Karena itu, pemerintah dan DPRK Banda Aceh perlu mengubah dalam peningkatan keberhasilan fiskal. Jangan hanya bertanya, “Berapa PAD yang terkumpul?” tetapi pertanyaannya, “Berapa besar ekonomi masyarakat tumbuh karena kebijakan pemerintah?”
Apakah omzet UMKM meningkat? Apakah lapangan kerja bertambah? Apakah investasi tumbuh? Apakah aset daerah menghasilkan? Apakah kebocoran berkurang? Apakah pelayanan publik membaik?
Inilah ukuran sesungguhnya.
Banda Aceh memang harus mengejar PAD. Tetapi jangan sampai pemerintah terlalu sibuk mengejar angka pendapatan tetapi lupa bahwa sumber utama pendapatan daerah adalah masyarakat yang ekonominya hidup dan berkembang.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu menciptakan kondisi sehingga rakyat mampu membayar tanpa merasa diperas, dan membayar dengan kesadaran karena merasakan manfaatnya.
Kemandirian fiskal bukan seberapa dalam pemerintah mengorek kantong rakyat. Kemandirian fiskal adalah tentang seberapa kuat pemerintah membangun ekonomi rakyat














