Oleh: Nasrul Sufi, S.Sos., MM
Direktur Aceh Social Development (ASD)
BERITADENYUT.COM | SIGLI — Wacana pembentukan Kabupaten Pidie Barat tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai keinginan untuk membagi wilayah administrasi Kabupaten Pidie. Lebih dari itu, pemekaran daerah merupakan bagian dari agenda penataan daerah yang salah satu tujuannya adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, aspirasi Pidie Barat layak dibicarakan secara serius, terbuka dan terukur. Secara normatif, pembentukan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur penataan daerah dan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, kondisi sosial-politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, perjuangan Pidie Barat tidak cukup hanya mengandalkan dukungan politik atau aspirasi masyarakat. Diperlukan feasibility study, kajian akademik, pemetaan cakupan wilayah, analisis demografi, potensi ekonomi, kemampuan fiskal serta kesiapan infrastruktur pemerintahan.
Dalam perspektif otonomi daerah, pemekaran seharusnya memiliki tujuan yang jelas: memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, mempercepat pembangunan infrastruktur dan membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.
UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengenal konsep Daerah Persiapan sebagai bagian dari proses menuju pembentukan daerah otonom. Dengan demikian, pembentukan daerah baru tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya aspirasi, tetapi melalui tahapan, persyaratan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ketentuan mengenai pembentukan daerah juga pernah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007, yang memuat persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan dalam proses pembentukan daerah.
Karena itu, mendukung Pidie Barat bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dukungan tersebut harus diarahkan agar seluruh persyaratan pembentukan daerah dapat dipenuhi secara objektif dan terukur. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mengenai masa depan wilayahnya. Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi dokumen resmi, data yang valid dan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemekaran juga jangan dipersepsikan sebagai persoalan perebutan kekuasaan atau pembagian jabatan. Parameter utamanya harus kembali kepada kepentingan masyarakat: apakah pemerintahan menjadi lebih dekat, pelayanan publik semakin mudah, pembangunan lebih merata dan potensi ekonomi kawasan dapat berkembang.
Karena itu, Pidie Barat layak diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan mekanisme peraturan perundang-undangan. Tidak perlu tergesa-gesa, tetapi juga tidak tepat jika aspirasi masyarakat dibiarkan berhenti tanpa proses kajian. Jika persyaratan administratif terpenuhi, cakupan wilayah memenuhi ketentuan, kemampuan ekonomi dan fiskal memadai, serta kajian menunjukkan adanya kebutuhan terhadap pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, maka aspirasi pembentukan Pidie Barat memiliki dasar untuk diperjuangkan lebih lanjut.
Pada akhirnya, pemekaran bukan sekadar memindahkan batas pada peta. Pemekaran harus menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih cepat dan pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat. Pidie Barat bukan sekadar wacana. Ia adalah aspirasi yang patut diuji dengan data, dikaji secara akademik dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.














