BERITADENYUT.COM | BANDA ACEH — Perubahan desain Pemilu Indonesia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mulai membuka persoalan baru mengenai masa depan anggota parlemen lokal hasil Pemilu 2024. Putusan MK memisahkan Pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional yang meliputi Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilu daerah yang mencakup DPRD dan kepala daerah dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu sekitar dua tahun hingga dua tahun enam bulan. Dalam desain tersebut, pemilu daerah berikutnya secara konseptual berada sekitar 2031.
Persoalannya kemudian muncul pada masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024. Secara normal, masa jabatan lima tahunan tersebut berakhir pada 2029. Sementara pemilu daerah berikutnya berada setelah Pemilu nasional 2029.
Dengan demikian, terdapat persoalan transisi yang harus segera mendapatkan kepastian hukum: apakah anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berhenti pada 2029, apakah terdapat mekanisme perpanjangan sampai pemilu daerah berikutnya, atau terdapat skema lain yang akan dirumuskan pembentuk undang-undang.
Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, ketika dimintai pandangan mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa belum ada keputusan yang bulat terkait nasib anggota parlemen lokal periode 2024–2029.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa berbagai informasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan maupun mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final.
Komisi II Mulai Masuk Tahap Pembahasan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan proses revisi akan dilanjutkan melalui Panja dan jadwal kerja akan disusun pada 5 Oktober 2026.
Artinya, persoalan mengenai periodisasi DPRD, Pilkada, serta konsekuensi pemisahan pemilu kini berada dalam ruang pembahasan legislasi.
Sebelumnya, MK juga telah menegaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD. Dalam putusan yang dikutip MK, disebutkan bahwa DPR dan pemerintah belum melakukan rekayasa hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti perubahan tersebut.
Di sinilah isu PAW perlu ditempatkan secara hati-hati.
PAW pada dasarnya merupakan mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhenti atau tidak lagi memenuhi ketentuan. Namun, persoalan yang muncul akibat perubahan kalender pemilu jauh lebih luas daripada sekadar mengganti individu anggota DPRD. Yang harus dijawab adalah bagaimana keseluruhan kelembagaan legislatif dan pemerintahan daerah tetap berjalan secara sah apabila masa jabatan hasil Pemilu 2024 berakhir sebelum pemilu daerah berikutnya dilaksanakan.
Aceh Perlu Mengikuti Pembahasan Ini Bagi Aceh, persoalan tersebut memiliki relevansi langsung. Anggota DPRA dan DPRK hasil Pemilu 2024 juga berada dalam siklus yang sama dengan perubahan desain pemilu nasional dan daerah.
Karena itu, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut jadwal pencoblosan. Ia juga menyangkut kepastian masa jabatan, legitimasi kelembagaan, mekanisme pergantian anggota, serta kesinambungan pemerintahan daerah. Pernyataan Nasir Djamil bahwa belum ada keputusan yang bulat menjadi penanda bahwa publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan apakah anggota parlemen lokal 2024–2029 akan diperpanjang, diganti melalui PAW, atau menggunakan mekanisme transisi lainnya.
Semua itu masih membutuhkan rumusan hukum yang jelas melalui proses pembahasan RUU Pemilu.
Dengan pembentukan Panja oleh Komisi II, pembahasan mengenai masa depan parlemen lokal memasuki tahap yang lebih konkret. Pertanyaan besarnya kini bukan hanya kapan pemilu daerah dilaksanakan, tetapi juga bagaimana memastikan tidak terjadi kekosongan atau ketidakjelasan legitimasi lembaga daerah dalam masa transisi menuju pemilu daerah berikutnya.
Bagi masyarakat Aceh, proses ini layak terus dikawal karena keputusan yang nantinya diambil akan berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan DPRA, DPRK, kepala daerah, serta tata kelola pemerintahan daerah pada periode transisi tersebut.














