BERITADENYUT.COM | JAKARTA — Perhatian publik tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan mulai pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme persidangan di MK.
Salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan adalah ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Para pemohon mempertanyakan apakah dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri dapat dipandang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pencalonan.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi perdebatan hukum yang tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Dalam persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pihak terkait serta keterangan dari unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Dengan seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut telah dilalui, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim konstitusi menilai dalil para pemohon, jawaban pihak terkait serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Yang perlu ditekankan, putusan MK belum dapat disimpulkan sebelum dibacakan secara resmi oleh majelis hakim.
Karena itu, berbagai narasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan hasil putusan sebaiknya ditempatkan sebagai informasi yang belum final. Termasuk berbagai spekulasi mengenai konsekuensi politik maupun kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden. Putusan MK nantinya menjadi jawaban hukum atas perkara yang sedang diperiksa. Apa pun amar putusan yang dibacakan, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menghormati proses dan keputusan lembaga peradilan konstitusi.
Bagi publik, perkara ini juga menjadi momentum untuk memahami bahwa persyaratan pencalonan pejabat publik bukan hanya persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola demokrasi.
Malam ini, MK tidak hanya ditunggu putusannya. Publik juga menunggu penjelasan hukum yang menjadi dasar majelis dalam mengambil keputusan.














