BERITADENYUT.COM | BANDA ACEH — Persoalan flyer yang beredar di media sosial dan menyebut Heri Julius ditangkap polisi kini masuk ke ranah pengaduan. Heri Julius memastikan dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Tim Siber Polda Aceh.
Heri menilai informasi yang beredar perlu diklarifikasi dan ditelusuri sumbernya. Karena itu, ia memilih menggunakan jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
“Assalamualaikum wr wb, syedara lon. Terkait pemberitaan di medsos, saya sudah buat pengaduan pada Tim Siber Polda Aceh,” demikian pesan Heri Julius yang diterima pada Rabu, 23 September 2026.
Surat tanda terima bukti laporan pengaduan Heri Julius kepada Tim Siber Polda Aceh, 23 September 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan. Dalam dokumen itu juga tercantum identitas Heri Julius sebagai pengadu.
Heri menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan agar persoalan penyebaran informasi yang menyangkut dirinya dapat ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai flyer maupun informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang belum memiliki sumber resmi.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya kemudian dipercaya dan disebarluaskan,” demikian inti sikap Heri.
Selanjutnya, penanganan pengaduan tersebut menjadi kewenangan aparat untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














