BERITADENYUT.COM | JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Komisi III DPR RI untuk melanjutkan proses menuju kursi Kapolri setelah menjalani fit and proper test, Kamis (1/10/2026). Keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir. Dalam pemaparannya, Suyudi tidak hanya menyampaikan visi kepemimpinan, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah kegelisahan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum oleh kepolisian.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kepastian laporan masyarakat, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkara hingga fenomena no viral no justice. Suyudi menyatakan kritik berbasis fakta perlu dijadikan peringatan sekaligus bahan pembenahan institusi.
Suyudi menawarkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah transformasi Polri. Ia menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam agenda pembenahan kepolisian, sekaligus menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Persetujuan Komisi III diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Suyudi diusulkan sebagai calon tunggal menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Namun, proses tersebut masih berlanjut. Hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Setelah seluruh tahapan konstitusional dilalui, barulah proses pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan.
Bagi Polri, fase pergantian kepemimpinan ini sekaligus menjadi momentum untuk melihat bagaimana gagasan tentang transparansi, kepastian pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kinerja institusional di lapangan.














