Oleh: Nasrul Sufi
Direktur Aceh Social Development (ASD) dan Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik
Pemulihan Aceh pascabanjir menghadirkan pertanyaan mendasar tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah: mengapa sebagian besar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dikelola pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berada paling dekat dengan masyarakat yang membutuhkan pemulihan?
Data Pemerintah Aceh per 8 September 2026 mencatat anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp24 triliun atau 92 persen berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga. Sementara sekitar Rp1,652 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Angka ini layak menjadi bahan evaluasi, bukan untuk mempertentangkan pusat dan daerah, melainkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif.
Daerah paling memahami kebutuhan lapangan
Pemerintah pusat memiliki kapasitas fiskal, kewenangan lintas kementerian, serta kemampuan membiayai pembangunan berskala besar. Karena itu, keterlibatan pusat dalam rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipahami, terutama untuk infrastruktur strategis dan program lintas wilayah.
Namun, pemerintah daerah memiliki keunggulan yang tidak kalah penting: kedekatan dengan masyarakat, pemahaman terhadap kondisi wilayah, serta kemampuan mengidentifikasi kebutuhan mendesak korban bencana.
Di sinilah prinsip subsidiarity relevan. Pengambilan keputusan sebaiknya dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat yang terdampak, sepanjang sesuai kewenangan, kapasitas, dan ketentuan hukum.
Jika seluruh keputusan terlalu terpusat, terdapat risiko proses administrasi menjadi panjang, prioritas lokal kurang terakomodasi, dan respons terhadap kebutuhan masyarakat berjalan lambat.
Bukan soal siapa menguasai anggaran
Persoalan utamanya bukan apakah dana harus sepenuhnya dikelola pusat atau daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana pembagian kewenangan dirancang secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Aceh perlu memperoleh ruang yang memadai untuk mengusulkan prioritas, memverifikasi kebutuhan, mengawasi pelaksanaan, serta mengevaluasi hasil pembangunan. Pemerintah pusat, pada saat yang sama, harus memastikan standar teknis, pengawasan keuangan, dan pertanggungjawaban tetap berjalan.
Mekanisme co-governance atau tata kelola bersama dapat menjadi pendekatan yang patut diperkuat.
Rakyat tidak boleh menunggu terlalu lama
Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan tidak ditentukan oleh siapa yang memegang anggaran, tetapi oleh seberapa cepat rumah diperbaiki, infrastruktur berfungsi, dan mata pencaharian masyarakat kembali pulih.
Pusat memiliki sumber daya. Daerah memahami kebutuhan lapangan. Keduanya harus bekerja dalam satu kerangka yang jelas.
Aceh tidak sedang meminta kewenangan tanpa tanggung jawab. Aceh membutuhkan pelibatan yang proporsional, transparansi anggaran, dan keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Sebab, dalam pemulihan pascabencana, yang paling penting bukan siapa mengendalikan anggaran, melainkan siapa memastikan rakyat segera bangkit.














