Minggu, 01 November 2026 Indeks RSS Login Redaksi
TERBARU
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi Perkuat Peran PKK, Mukarramah Fadhlullah Dorong Semangat Gotong Royong Masyarakat Mukarramah Fadhlullah Hadiri Pembinaan Pokja Bunda PAUD di Aceh Tenggara, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini Persoalan CCTV Ditindaklanjuti, RSUDZA Pastikan Pelayanan Tetap Profesional Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Gayo Lues Kak Na Semangati Anak Binaan di LPKA Lambaro Harumkan Nama Aceh di Malaysia, Atlet Muaythai Pulang dengan 4 Emas dan 2 Perak Stafsus Gubernur Aceh Nektu Bahas Progres Pemulihan Lahan Pertanian dengan Plt Kadistanbun Rancangan APBA 2027 Disampaikan, Pj Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPRA Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi dan Doa Bersama Mengenang Bencana Gayo
Politik

Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031

Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031
Foto ilustrasi editorial beritadenyut.com

BERITADENYUT.COM | JAKARTA — Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 menjadi sorotan setelah sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota periode 2024–2029 diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilihan berikutnya mengucapkan sumpah atau janji pada 2031. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut masa transisi penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dijadwalkan terpisah.


Pemohon Persoalkan Aturan Masa Jabatan

Dalam permohonannya, para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama lima tahun, yang berakhir ketika anggota pengganti mengucapkan sumpah atau janji.

Para pemohon menilai perubahan jadwal pemilu menimbulkan persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota legislatif daerah. Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota hasil pemilihan daerah berikutnya dilantik pada 2031.


Berkaitan dengan Pemisahan Pemilu

Persoalan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Jika pemilu nasional dan pemilu lokal dilaksanakan pada waktu berbeda, pengaturan masa transisi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD dan dimulainya masa jabatan anggota yang baru.

Namun, permintaan perpanjangan tersebut masih berupa petitum atau tuntutan para pemohon. Pengajuan perkara tidak otomatis membuat masa jabatan anggota DPRD bertambah hingga 2031.


Bagaimana Dampaknya bagi Aceh?

Bagi Aceh, isu ini juga relevan karena Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan lembaga legislatif tingkat provinsi yang masa jabatannya mengikuti kerangka hukum terkait anggota DPRD provinsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus pemerintahan Aceh yang berlaku.

Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa masa jabatan anggota DPRA periode 2024–2029 pasti diperpanjang. Kepastian mengenai dampak hukum bagi DPRA bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan MK serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan bagaimana MK menilai permohonan tersebut, termasuk persoalan kepastian hukum, kesinambungan kelembagaan, dan batas masa jabatan wakil rakyat.

Catatan: Hingga ada putusan yang mengubah ketentuan yang berlaku, masa jabatan anggota DPRD tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

Berita Terkait

Baca Juga