Rabu, 04 November 2026 Indeks RSS Login Redaksi
TERBARU
Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan Nasional Kak Na: Koordinasi Kunci Sukses Kerja-Kerja Kader PKK Mualem Silaturahmi dengan Kapolri, Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Aceh Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Dampak Bencana Banjir di Pidie Jaya Kak Na Dorong Penguatan PAUD, Dukung Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di Aceh Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi Anggaran atau Karpet Merah Bagi Elite Politik? Sempat Menguat, IHSG Berbalik Arah ke Level 5.068, Pasar Saham Masih Tertekan Mualem–Dek Fadh Perjuangkan Dana Otsus, Bendera Aceh, dan Status Blang Padang Jambore Kader PKK Aceh Jaya Dibuka, Kak Na Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK Banjir Baru Menghadang, TKD 44,80% Harus Dikebut, Pemerintah Aceh Kerja Ganda, Jubir Nurlis: Safrizal ke Mana?
Nasional

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan Nasional

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Sorotan Nasional
ilustrasi editorial beritadenyut.com

BERITADENYUT.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.

Keputusan pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan KSP. Untuk mengisi kekosongan sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Pemerintah menilai perlu ada konsekuensi jabatan setelah salah satu pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Istana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Terseret Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.


Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman dan jejak elektronik untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut.


Prabowo Minta Penanganan Transparan

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.


Sementara itu, pemerintah belum mengungkap secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung.


Bukan Lagi Kapolri Sejak Oktober

Perlu diketahui, Listyo Sigit sebelumnya telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri setelah Presiden Prabowo melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.


Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo kemudian menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan. Namun, jabatan tersebut kini juga telah dicopot menyusul perkembangan kasus hukum yang menjeratnya.


Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sistem pengawasan internal kepolisian, serta perlindungan terhadap privasi dan keamanan informasi pejabat negara maupun masyarakat.


Hingga berita ini disusun, penyidikan masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Iklan

Baca Juga